• Profil Perusahaan


    • Sebagai perusahaan pemeringkat tertua dan terpercaya di Indonesia, PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang dikenal luas sebagai PEFINDO, didirikan pada tanggal 21 Desember 1993 berdasarkan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dahulu dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal/BAPEPAM serta Bank Indonesia.

      PEFINDO, yang merupakan perusahaan pemeringkat efek yang dimiliki oleh para pemegang saham domestik, telah melakukan pemeringkatan terhadap banyak entitas dan surat-surat utang yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX). Sampai saat ini, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan terhadap lebih dari 1100 entitas. PEFINDO juga telah melakukan pemeringkatan terhadap surat-surat utang, termasuk obligasi konvensional dan obligasi subordinasi konvensional, sukuk, MTN, KIK-EBA, dan reksa dana. Untuk mengembangkan pasar obligasi daerah di Indonesia, PEFINDO, dengan dukungan kuat dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, telah mulai melakukan pemeringkatan terhadap pemerintah daerah sejak tahun 2011. Aliansi strategis dengan Standard & Poor’s (S&P), perusahaan pemeringkat global terkemuka, telah dilakukan sejak tahun 1996, yang memberi manfaat bagi PEFINDO untuk menyusun metodologi pemeringkatan berstandar internasional.

      PEFINDO telah melakukan diversifikasi usaha dengan cermat. Produk-produk jasa seperti PEFINDO25, indeks saham perusahaan berskala menengah dan kecil, pemeringkatan usaha kecil dan menengah, serta index PEFINDO i-Grade adalah beberapa bentuk diversifikasi yang telahdilakukan.

      Untuk tetap mempertahankan independensinya, PEFINDO dimiliki oleh 79 badan hukum (per 8 Mei 2023) yang merepresentasikan pasar modal Indonesia dengan tidak satupun pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% saham.